Wednesday, January 30, 2013

Hacker Itu Bernama Wildan

Wildan Yani Ashari (21), sebuah nama yang sedang naik daun hari ini. Walaupun tak setenar nama Raffi Ahmad & Wanda Hamidah cs yang melambung dengan kasus narkoba, ulah Wildan cukup menggemparkan sektor pemerintahan.

Wildan berhasil meretas situs Presiden RI. Ia tersandung pasal 35 UU ITE No.11/2008 atas tuduhan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mengubah, dan merusak sebuah situs. Atas tuduhan tersebut ia dapat diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp.12 miliar.

Kasus Wildan bukan kasus kali pertama di Indonesia. Dulu pun pernah ada pemuda bernasib serupa. Namun karena ia dianggap dapat bekerjasama, pihak polisi urung menahannya lalu bahkan ia diberdayakan sebagai konsultan keamanan.

Negara semakin terlihat kurang tegas dalam menggunakan kewenangan hukum. Belum terhapus dari ingatan kita, kasus pelaku tindak korupsi milyaran rupiah yang divonis hukum 'ringan' 4,5 tahun. Itu uang negara. Bandingkan dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan dari ulah Wildan ini, sedangkan ia harus berhadapan dengan vonis 12 tahun penjara.

Pemerintah dan aparat hukum seharusnya berkaca dari pengalaman selama ini. Kasus Wildan ini justru menggambarkan bahwa pemerintah masih kurang serius menangani masalah keamanan di dunia maya. Sekaligus di sisi lain, pemerintah seharusnya menyadari, bahwa ada orang-orang muda seperti Wildan yang memiliki potensi, para pemuda yang seharusnya diberdayakan lebih untuk menangani masalah keamanan internet di negeri ini. Bukan lantas malah dijebloskan ke sel dan menjadi bulan-bulanan aparat semata pada akhirnya.

Pembebasan Wildan tentu tidak akan menunjukkan lemahnya hukum. Namun seandainya pemerintah mau sedikit memutar otak dengan strategi yang cerdas, mereka pasti akan bisa memperbaiki sistem hukum yang sudah ada sehingga korban kecil seperti Wildan ini justru akan menjadi potensi besar yang sangat bermanfaat bagi bangsa ini.

Referensi:
- http://inet.detik.com/read/2013/01/29/135939/2155195/323/hukuman-keras-tak-cuma-berlaku-untuk-peretas-situs-sby
- http://inet.detik.com/read/2013/01/30/112830/2156117/323/siapakah-grup-hacker-anonymous-indonesia-itu

No comments: